Aturan buat Motor yang Melintas di Jalan Sudirman-Thamrin
- Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, membuat aturan baru buat pemotor yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman hingga Thamrin, Jakarta. Mulai 5 Februari 2018, harus menggunakan lajur kiri dan menyalakan lampu utama pada siang hari.
Bahkan, sudah beberapa hari ini telah dilakukan sosialisasi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebab mulai pekan depan, pemotor yang melanggar akan langsung ditindak tegas.
"Sekarang kita sosialisasi dulu, semoga nantinya bisa diterapkan dengan baik," ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada KompasOtomotif, Kamis (1/2/2018).
Kebijakan itu dibuat, lanjut Budiyanto untuk menertibkan pengguna motor di sepanjang ruas jalan tersebut. Menurut dia, sekarang ini sedang dikaji dan didiskusikan bersama dengan beberapa pemangku kepentingan lainnya.
"Harapan kami bisa terlaksana, sebagai pengganti aturan pembatasan yang ditiadakan, sehingga sepanjang jalan itu menjadi lebih tertib," kata Budiyanto.
Post by : @tmcpoldametro Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya, mengadakan sosialisasi tentang penggunaan lajur sebelah kiri dan nyalakan lampu utama bagi pengendara roda 2 khususnya di Jl. Sudirman - Thamrin Dan mulai tgl 5 Februari 2018 akan dilakukan penindakkan hukum bagi pengendara roda 2 yang tidak mengikuti peraturan tersebut. . #ntmcpolri #korlantas #polantas #berita_polisi_terkini #polisiindonesia #info #polri #kamihumaspolri #divhumaspolri #stop_pelanggaran #stop_kecelakaan #keselamatan_untuk_kemanusiaan #halopolisi #goodpolice #policestory #media #tertib_berlalulintas #ayotertib #polantas #infolalin #1500669 . ? STOP PELANGGARAN ? ? STOP KECELAKAAN ? ???????? KESELAMATAN UNTUK KEMANUSIAAN ????????????????
Aturan menyalakan lampu utama buat motor di siang hari sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-undang No,22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pasal 107.
Ayat 2 dari pasal itu menyebutkan bahwa sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, bagi yang melanggar dikenakan sanksi pindana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.