Hingga 18 Oktober, 36.643 Mobil Langgar Ganjil Genap

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.


- Sejak dimulainya sistem perluasan pembatasan mobil pribadi ganjil genap, polisi sudah menindak ribuan pelanggar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa ruas jalan arteri yang terdampak.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto, total pelanggar ganjil genap dari awal hingga 18 Oktober lalu, angkanya mencapai 36.643 mobil pribadi.

"Ada 36.643 kendaraan yang ditilang dari Agustus awal sampai 18 Oktober 2018. Dari jumlah itu barang bukti STNK ada 16.710 sedangkan SIM 19.933," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (19/10/2018).

Dari rincian data, Satwil Lantas Jakarta Timur menempati posisi teratas untuk penindakan, yakni 8.815. Kemudian disusul oleh tilang Subdit Gakum Polda Metro Jaya, dan Satwil Lantas Jakarta Barat.


"Jakarta Timur itu di tertinggi di jalan Panjaitan, angka tilangnya sampai 6.515 selama periode tadi. Kedua ada di Rasuna Said dengan jumlah tilang 5.980 kendaraan," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan hasil ganjil genap selama Asian Games lalu Asian Para Games sangat berdampak positif. Mulai dari naiknya kecepatan rata-rata kendaraan, waktu tempuh rata-rata yang lebih cepat, sampai masalah penurunan emisi kendaraan dan angka kecelakaan yang mencapai 20 persen.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel