Aturan Baru, Mobil Boleh Tanpa Ban Cadangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, sudah menjadi pedoman baru untuk kendaraan bermotor yang diproduksi dan beroperasi di dalam negeri.
Regulasi ini menggantikan peraturan sebelumnya yang berupa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Bukan hanya ada penambahan soal uji tipe kendaraan listrik, aturan baru ini juga mulai menoleransi soal perkembangan teknologi seperti ban.
Jadi buat kendaraan yang dipasarkan di dalam negeri, dan sudah mengadopsi ban dengan teknologi Run Flat Tire (RFT) misalnya, sudah diperbolehkan tidak lagi membawa ban cadangan.
Ini tertera pada pasal 14 pada ayat 1 sampai 4.
(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
(2) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban;
b. Tire repair kit; atau
c. Teknologi lain.
(3) Pengganti fungsi ban cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.
(4) Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda.
Seperti diketahui, teknologi RFT sendiri memiliki kemampuan menjaga laju kendaraan sampai 80 kpj meski dalam kondisi ban kempis total. Jadi kendaraan masih mampu berjalan sampai menemukan pertolongan terdekat.
Ini yang kemudian membuatnya tak perlu lagi membawa ban cadangan di mobil. Rata-rata mobil Eropa yang dipasarkan di Indonesia seperti BMW maupun Mercedes Benz, sudah mengadopsi teknologi ini.