239.680 Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak
- Berdasarkan data yang diinformasikan Kepala UP PKB dan BBNKB, Jakarta Timur Iwan Syaefuddin, jumlah kendaraan bermotor yang belum membayar pajak di DKI Jakarta, mencapai 239.680 unit.
Maka dari itu, dalam beberapa waktu ini cukup gencar melakukan razia. Bahkan pada Jumat (23/11/2018) dilakukan di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam satu hari terjaring 28 kendaraan, terdiri dari delapan sepeda motor dan 19 mobil.
Iwan menjelaskan, seperti dikutip dari NTMCPolri, Sabtu (24/11/2018), potensi pajak yang diperoleh dari satu hari itu saja mencapai Rp 79.016.200. Terdapat enam pengguna motor dan satu pemilik mobil yang membayar di tempat.
"Siasanya kami tunggu sampai lima hari ke depan, jika belum bayar akan kami berikan peringatan," kata Iwan.
Menurut Iwan, melalui cara seperti ini, dinilai bisa meningkatkan nilai pajak kendaraan. Apalagi sampai 15 Desember 2018 ini, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2135 Tahun 2018, telah diberlakukan penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor, bagi penunggak pajak.
"Target yang diperoleh pajak kendaraan tahun ini kurang lebih mencapai Rp 2,7 triliun, dan saat ini baru tercapai kurang lebih Rp 2,4 triliun," ucap Iwan.