Besaran Pajak Tahunan Mobil Klasik Setara Pajak Motor
- Alfa Romeo, Mercedes Benz ataupun Cadillac merupakan sederet merek mobil ternama asal Eropa dan Amerika Serikat. Di Indonesia, besaran pajak tahunan mobil-mobil tersebut relatif mahal. Namun hal itu hanya berlaku untuk mobil generasi terbaru.
Baca juga : Pajak Mercedes-Benz S-Class Bisa Beli HR-V Baru
Untuk mobil merek ternama asal Eropa yang sudah masuk kriteria klasik, besaran pajaknya masih relatif murah. Bahkan hampir setara dengan rata-rata besaran pajak sepeda motor pada umumnya. Ketua Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) Cecil B Silanu menyatakan, besaran pajak tahunan mobil klasik mengikuti peraturan pemerintah.
"Rata-rata masih murah. Ada yang Rp 500.000, ada yang Rp 300.000. Kalau untuk mobil tua tahun 1960-an sekitar Rp 500.000-600.000," kata Cecil, di Tangerang, Sabtu (31/3/2018).
Menurut Cecil, pajak tahunan memang bukan menjadi kendala dalam perawatan mobil klasik. Sebab kendala sekaligus tantangan yang biasa dihadapi adalah mencari suku cadang. Relatif jarangnya suku cadang inilah yang bisa membuat harga jual mobil klasik melambung. Apalagi untuk mobil yang diminati banyak orang.
Baca juga : Pajak Mati Bisa Bikin Harga Bekas Mobil Mewah Anjlok
"Jadi perjuangan dalam memiliki mobil klasik itu ada pada spare part. Biasanya karena sudah jarang spare part, kita butuh waktu 3-4 tahun saat membangun mobil dari awal hingga jadi," ucap Cecil.