Ganjil-Genap Tidak Berlaku saat Akhir Pekan dan Libur Nasional

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan yang melintas saat uji coba sistem ganjil genap di Pintu Tol Kunciran 2, Tangerang, Banten, Senin (16/4/2018). Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menargetkan, kebijakan sistem ganjil-genap di tol Tangerang-Jakarta bisa mengurangi kepadatan menuju Jakarta hingga 50 persen.

- Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2018, perluasan aturan ganjil-genap di Ibu Kota diperpanjang hingga 13 September 2018. Kebijakan tersebut diambil karena masih ada kegiatan Asian Para Games 2018.

Meski begitu, ada aturan yang beda jika dibandingkan waktu penerapan sebelumnya. Selama masa perpanjangan ini, ganjil-genap tidak berlaku di persimpangan terdekat dengan pintu masuk tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Pembatasan lalu lintas ini juga tidak diberlakukan pada Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sementara mengenai waktu masih sama, yaitu pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.

"Jadi hanya berlaku Senin sampai Jumat saja. Kalau hari Sabtu atau Minggu tidak berlaku," ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (1/9/2018).

Selain itu mengenai wilayah, tetap sama seperti waktu perluasan, yaitu mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, M.H Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani dan sebagian jalan Benyamin Sueb.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel