Apa Beda E-Tilang dengan E-TLE?

Kendaraan bermotor melintasi kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.


- Meski siap diuji coba mulai Oktober 2018, ternyata masih banyak masyarakat yang menanyakan beda electronic traffic law enforcement alias ( E-TLE) dengan sistem tilang elektronik atau e-tilang yang sudah diterapkan kepolisian sejak tahun lalu.

Menjawab hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menjelaskan bahwa antara e-tilang dan E-TLE adalah hal yang berbeda. Budiyanto mengatakan e-tilang ibarat langkah awal menuju E-TLE.

"Kalau e-tilang itu kan aplikasi berbasis android dari handphone. Jadi kalau dulu petugas menilang tulis di kertas, sekarang masukan data dari aplikasi e-tilang yang ada pada semua ponsel petugas. Kita kenalkan teknologi itu sejak 2016 dalam rangkaian menuju E-TLE ini," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/9/2018).

Menurut Budiiyanto, aplikasi e-tilang sudah terpasang pada semua ponsel anggota yang bertugas di lapangan. Petugas cukup mencatat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan masyarkat, setelah itu petugas akan mengarahkan masyarakat untuk membayar denda ke bank yang sudah terkoneksi dengan aplikasi tersebut.


Dengan demikian proses transaksi pembayaran sanksi lebih fleksibel dan transparan. Tapi di sisi lain pada e-tilang petugas masih berhadapan atau bersentuhan dengan pelanggar.

"Kalau E-TLE ini petugas benar-benar tidak bersentuhan, kita awasi pelanggaran melalui CCTV. Nanti ada petugas yang standby mengawasi, jadi beda sistem antara e-tilang dengan E-TLE ini," ujar Budiyanto.

Budiyanto menjelaskan, CCTV pengawas yang akan ditempatkan pada perempatan jalan langsung terhubung ke back office TMC Polda Metro Jaya. Petugas akan melakukan monitoring untuk melihat apakah ada pelanggaran.


"Petugas Gakkum dan Regident akan mengawasai, kalau ditemukan ada pelanggaran makan akan langsung dicari database dari pelat nomor pelanggar, setelah itu dibuatkan surat tilang yang dikirim ke rumah sekaligus jumlah denda tuntuk dibayarkan melalui bank," kata Budiyanto.

Polisi akan melakukan uji coba E-TLE pada 1 Oktober 2018. Kawasan Jalan Sudirman hingga MH Thamrin didapuk menjadi pilot project E-TLE.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel