Aturan Uji Tipe Baru, Motor Listrik Viar Q1 Tes Ulang?
Kendaraan bermotor listrik di dalam negeri khususnya roda dua, baru Viar Q1 saja yang yang sudah legal dikendarai di jalanan. Pasalnya, mereka mengklaim sudah memiki Sertifikat Lulus Uji Tipe (SLUT).
Karena itu mereka bisa memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pada unit motornya.
Padahal, Kementerian Perhubungan baru saja menelurkan Permenhub Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor terbaru, yang diundangkan pada 24 April 2018, yang didalamnya tercantum soal pengujian kendaraan listrik.
Aturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yang tertera pada Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Lantas, apakah Viar akan melakukan uji tipe ulang, untuk mendapatkan SUT? Pihak PT Triangle Motorindo (Viar) masih belum mau menjawabnya. Namun mereka menekankan sudah mendapatkan SUT tersebut.
Viar Q1 telah memiliki sertifikat lulus uji tipe, itu salah satu faktor Q1 bisa memiliki STNK dan pelat nomor. Sementara terkait dengan model baru E-Cross, kami tidak ajukan buat diuji tipe. Karena rencananya nanti akan masuk ke kendaraan hobi, ujar Frengky Osmond, Marketing Communication PT Triangle Motorindo kepada KOMPAS.com, Minggu (10/6/2018).
Memang, pada pasal 82 tentang ketentuan peralihan aturan ini tertulis,
SUT, SRUT, dan Surat Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KM 9tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Ini.
Jadi kalau penerbitan SUT Viar Q1 berdasarkan aturan sebelumnya, tentu mereka tak perlu melakukan pengujian ulang.