Asosiasi Karoseri Keluhkan Belum Dihentikannya Impor Truk Bekas
- Sejak 2015, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membuka keran impor truk bekas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 127 tahun 2015.
Selama beberapa tahun terakhir, sudah banyak pihak yang mengeluhkan kebijakan tersebut. Salah satunya yang terbaru datang dari Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo).
Ketua Umum Askarindo Sommy Lumadjeng mengatakan impor truk bekas seharusnya dihentikan total. Menurut Sommy, tidak ada alasan bagi pemerintah terus menerus membuka keran impor truk bekas. Sebab produsen dalam negeri masih sanggup untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, termasuk pesanan dari lembaga pemerintah.
Baca juga : Hino Masih Minta Impor Truk Bekas Dihentikan
"Indonesia kan punya industri, manfaatkanlah industri dalam negeri semaksimal mungkin. Kita minta tolong ke pemerintah agar memberikan sedikit nafas untuk industri dalam negeri agar terus tumbuh dan berkembang," kata Sommy saat ditemui di arena JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Khusus pesanan dari lembaga pemerintah, Sommy mengeluhkan seringnya pemesanan yang dilakukan mendadak. Menurut Sommy, pemesanan dadakan itulah yang membuat pihak karoseri kewalahan dan sering tidak menyanggupi permintaan. Padahal jika tidak dilakukan dadakan, Sommy menyatakan industri karoseri lokal sanggup untuk memenuhi permintaan tersebut.
"Pemerintah belanja tidak teratur. Industri kan tidak bisa dadakan. Kalau alasan impor karena industri dalam negeri dianggap tidak mampu, sebenarnya mampu. Tapi kalau waktu mepet, ya tidak mampu," ujar Sommy.
Baca juga : Isuzu Lobi Pemerintah Hentikan Impor Truk Bekas
Kementerian Perindustrian belum lama ini menyatakan akan berupaya menghentikan impor truk bekas untuk mendukung perkembangan industri truk, bus dan kendaraan niaga lainnya di Indonesia. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan industri kendaraan di dalam negeri telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 tahun 2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. Regulasi yang mulai berlaku pada Desember 2017 ini, antara lain mengatur mengenai skema importasi completely knock down (CKD) dan incompletely knock down (IKD).
Diharapkan, adanya aturan itu akan lebih mendorong investasi dan produksi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan komersial, kata Airlangga dalam keterangan pers seperti dikutip dari Kontan, Kamis (1/3/2018).