Catat, Tanggal 23 Mei Tidak Ada Transaksi di GT Cikarang Utama
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, memastikan mulai 23 Mei pukul 00.00 WIB sudah tidak ada transaksi lagi di Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama. Proses transaksi dipindahkan ke GT Cikampek Utama pada Km 70 dan di KM 66 GT Kalihurip Utama.
Adanya pemindahan transaksi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengurangi kepadatan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek. Namun dengan bergesernya titik transaksi maka Jasa marga juga melakukan penyesuaian tarif.
Kendaraan dari arah Jakarta yang menuju ke Cikampek akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.
Begitu juga untuk kendaraan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifan.
Menurut General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Raddy R. Lukman, perubahan sistem pentarifan pada jalan Tol Jakarta-Cikampek dibagi dalam empat wilayah pentarifan merata.
"Wilayah pentarifan menjadi sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata yang terdiri dari Jakarta IC Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Jakarta IC Cikarang Barat, Jakarta IC Karawang Timur, dan Jakarta IC Cikampek," ucap Raddy dalam keterangan resminya, Kamis (16/5/2019).
Untuk wilayah 1 yakni Pondok Gede Barat/Timur sebesar Rp 1.500, wilayah 2 dengan tarif Rp 4.500 berlaku dari Jakarta sampai Cikarang Barat. Untuk wilayah 3 dari Jakarta-GT Karawang Timur sebesar Rp 12.000, sementara wilayah 4 sebesar Rp 15.000 dari Jakarta sampai GT Cikampek.
"Untuk akses gerbang tol di sebelah barat GT Cikarang Utama/sebelum GT Cikarang Utama, Kendaraan Golongan I tidak terdampak penyesuaian tarif tol akibat perubahan sistem transaksi," kata Raddy.
Penyesuaian tarif yang dilakukan tidak berdampak signifikan di Wilayah 2, bahkan diklaim terjadi penurunan signifikan untuk Angkutan Logistik mencapai Rp. 2.500 untuk kendaraan Golongan III, Rp. 2.000 untuk kendaraan Golongan IV, dan Rp. 4.000 untuk kendaraan Golongan V.
Namun penyesuaian tersebut berdampak pada akses gerbang tol di Wilayah 3, yaitu wilayah Cikarang Barat hingga Karawang Timur yang setelah berganti menjadi sistem transaksi terbuka, berlaku tarif merata sebesar Rp. 12.000 untuk Golongan I. Sementara itu, tarif yang berlaku di Wilayah 4 masih sama dengan tarif tol jarak terjauh, yakni Rp. 15.000 untuk Golongan I.
"Dengan perubahan sistem ini, pengguna jalan dengan jarak terjauh diuntungkan dengan hanya melakukan transaksi satu kali, yang sebelumnya harus dua kali transaksi. Pengguna jalan dengan jarak terjauh hanya transaksi satu kali di pintu keluar," kata Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur.