Ancaman Kendaraan Tua Jadi Besi Rongsok

Pekerja menggunakan las untuk memotong bagian-bagian kapal tua di Cilincing, Jakarta utara, Rabu (26/9/2018). Berbagai jenis kapal, seperti super tanker, kargo atau barang, tongkang, sampai kapal penumpang bisa diolah kembali menjadi besi rongsokan.

- Punya mobil tua memang menjadi mengasyikan bagi sebagian kalangan pecinta otomotif di Indonesia. Masalahnya, punya mobil tua biasanya surat-surat atau pajak tahunannya juga tua alias nunggak atau dilupakan. Kalau ini tetap dilakukan, maka ancaman baru bakal muncul, mobil yang tadinya kesayangan bisa berubah menjadi besi rongsok.

Jadi mau ada regulasi baru di Indonesia. Kendaraan bermotor yang nunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus. Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.

Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.

Misalnya, mobil atau motor yang pajak lima tahunannya habis pada 2019, kemudian tetap abai mengurus pajak pada 2020 dan 2021 (7 tahun berturut-turut), maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi "besi rongsok".

Kendaraan itu tidak bisa digunakan lagi di jalan raya karena statusnya bodong. Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu taat membayar pajak.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mempersiapkan regulasi dan menunggu disahkan. Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.

"Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional," ucap Halim ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2019).

Halim menjelaskan, secara aturan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, pemilik kendaraan yang bersangkutan itu, akan diberikan surat peringatan setiap satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar, apabila tidak ada respons maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu.

"Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2019).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel