Bonus buat Masa Berlaku SIM yang Habis saat Libur Lebaran

Antrean perpanjang SIM

- Masyarakat yang masa berlaku surat izin mengemudi ( SIM) habis pada masa cuti Lebaran (11-20 Juni 2018), dan belum sempat memperpanjang, maka diberikan toleransi oleh kepolisian untuk bisa diperpanjang.

Jadi, mereka yang masa berlaku SIM-nya habis saat cuti Lebaran lalu, masih bisa melakukan perpanjangan SIM, tanpa harus membuat SIM baru.

Kepala Seksi (Kasi) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, toleransi itu juga tetap diberikan batas waktu, yakni dimulai pada 21 Juni hingga 27 Juni 2018. Sehingga, segera diurus, agar tidak membuat SIM dari awal (SIM baru).

"Kalau yang mati di luar tanggal itu tidak bisa, kalau di luar itu tetap harus bikin baru," ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/6/2018) malam.

Masyarakat khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, lanjut Fahri bisa langsung datang ke masing-masing Satpas atau gerai SIM yang tersebar di setiap wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Proses perpanjangan masa belaku SIM itu bisa dilakukan di mana saja, kecuali membuat baru wajib datang ke Satpas, tidak bisa dilakukan di gerasi SIM atau SIM keliling.

Fahri melanjutkan, bahwa mulai 25 Juni 2018 akan diterapkan tes psikologi bagi masyarakat yang mengajukan permohonan membuat SIM. Simulasi dimulai pada 21 hingga 23 Juni, sehingga pemohon SIM baru harus melewati tahapan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk pencegahan pengemudi yang tidak layak mengemudi. Jadi, calon pemohon harus mengikuti serangkaian tes seprti psikologi, kesehatan dan keterampilan mengemudi.

Semua harus lolos, apabila salah satu tidak berhasil maka SIM tidak bisa dikeluarkan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel