4 Jurus Kemenhub Berantas "ODOL"
- Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mulai serius menangani masalah angkutan barang yang over dimension dan over loading ( ODOL) dari hulu hingg hilir. Menggandeng beberapa instansi dan asosiasi terkait, Kemenhub akan menyiapkan langkah-langkah untuk menuju komitman "Zero ODOL".
"Kita tidak dapat mengandalkan polisi saja untuk menanganinya. Persoalan ODOL intinya akan kami jalani terus pemberantasannya namun untuk mengatasinya kami juga melakukan pemberian edukasi atau dengan soft power," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, dalam keterangan resminya, Sabtu (28/6/2019).
Menurut Budi, secara umum ada empat tahap strategi yang akan diajukan guna menuntaskan persolan ODOL. Keempatnya mulai dari edukasi dengan cara preventif, penegakan hukum, membangun terminal barang yang terintegrasi, dan insentif bagi angkutan barang.
"Hasil komitmen dari sistem edukasi yaitu melakukan normalisasi kendaraan ODOL dengan batas waktu 1 tahun untuk angkutan tangki dan enam bulan untuk kendaraan umum," kata Budi.
Mengenai tahapan insentif untuk angkutan barang ada tiga jenis yang akan dilakukan. Mulai dari subsidi tarif angkutan barang, pengurangan pajak untuk angkutan barang, dan kemudahan dalam berusaha.
Sementara dalam rencana penegakan hukum akan, diciptakan komitmen "Zero ODOL" yang berisikan empat poin penting, yakni ;
1. Penegasan aturan IMO atas ODOL pada truk container.
2. Pembentukan satgas (task force) normalisasi.
3. Penyidikan dan penuntutan bagi oknum yang masih melanggar ketentuan.
4. Tilang dan penurunan barang serta penundaan perjalanan.
"Perlu ada kemauan kita semua untuk melakukan hal ini, termasuk kemampuan dan komitmen kita untuk menanganinya. Ini akan saya tindak lanjuti sampai ada draf sebelum saya sahkan sebagai pedoman kita untuk melakukan penertiban ODOL," ucap Budi.