Biasakan Bunyikan Klakson saat Mobil Tinggalkan Area Parkir
- Berkendara bisa jadi kegiatan yang membahayakan bagi diri sendiri maupun sekitar.
Ada video viral di sosial media memperlihatkan kejadian seorang pengemudi setelah parkir kendaraan tidak melihat ada anak yang tengah berjongkok di depan kendaraannya, hingga menabrak anak tersebut. Beruntung sang anak tampak tidak terluka parah dan masih bisa berdiri.
Pakar safety driving dan pengajar senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengingatkan, berkendara bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga lingkungan sekitar kendaraan. Bila sudah menguasai kendaraan, baiknya perhatian juga wajib diberikan dengan kondisi sekitar.
"Misal seperti contoh video viral tersebut, pengemudi meski sudah benar memeriksa sekeliling kendaraan dengan pandangannya, ia lalai berkomunikasi dengan sekitar. Memberi peringatan itu juga wajib dilakukan sebagai bentuk komunikasi. Jadi, ketika ia menggerakkan mobilnya orang sudah menghindar jika berada dekat kendaraan tersebut," ucap Sony yang dihubungi Kamis (27/9/2018).
Bentuk komunikasi dalam berkendara bisa dimulai dengan kebiasaan membunyikan klakson. Dalam kasus di atas, yakni parkir, sebenarnya ada komunikasi yang wajib dilakukan pengemudi dengan sekelilingnya dengan kebiasaan membunyikan klakson.
Pertama, sebelum menyalakan mesin, pengemudi wajib membunyikan klakson satu kali. Ini untuk memberitahu ada sesorang dalam kendaraan yang akan melakukan aktivitas berkendara dan menyalakan mesin.
Langkah kedua, ketika ingin menggerakkan kendaraan dalam hal ini keluar dari parkiran atau memajukan kendaraan, pengemudi wajib membunyikan klakson dua kali. Ini memberitahu sekitar kendaraan, bila dalam keramaian di pinggir jalan, bahwa mobil akan bergerak dan diharapkan menyingkir dari jalur mobil bergerak.
"Setelah membunyikan klakson sebelum bergerak, tunggu sekitar dua detik dulu. Apakah ada yang masuk ke jalur gerak kita atau tidak. Kalau aman, baru jalan pelan," ucap Sony.
Begitu juga dengan bergerak mundur. Pengemudi wajib membunyikan klakson sebanyak tiga kali sebagai tanda mobil akan bergerak mundur.
Sony menyayangkan masyarakat Indonesia jarang menggunakan cara komunikasi ini dalam keseharian mereka. Dalam tata cara berkendara di pertambangan atau perusahaan multinasional, syarat ini wajib dilakukan karena akan ada konsekuensi yang menyertainya.
"Di sini kan klakson itu dianggap berisik, padahal bisa digunakan untuk berkendara defensif. Cara ini bisa dipraktikkan di mana saja, kecuali tempat-tempat yang melarang penggunaan klakson tentunya seperti di rumah sakit atau rumah ibadah," ucap Sony.
Ngilu om Semoga menjadi pembelajaran bersama