Besaran Insentif untuk Mobil Listrik Anjuran Peneliti
- Pemerintah memiliki target tinggi untuk kendaraan listrik di Indonesia. Target 20 persen kendaraan listrik dari produksi di 2025 jadi tanda keseriusan untuk menghadirkan produk ramah lingkungan di transportasi Tanah Air.
Namun masalah lain, harga jual kendaraan listrik saat ini masih cukup tinggi. Untuk itu perlu adanya strategi agar kendaraan listrik diterima di masyarakat.
"Pemerintah harus memberi insentif. Kalau target 20 persen di 2025 jelas sulit dicapai kalau tidak ada insentif. Harga produk kendaraan listrik sekarang cukup tinggi, apalagi bila mau di impor dari luar," ucap peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi & Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Chaikal Nuryakin dalam pemaparannya di Seminar Indonesia - Japan Automotive bertema Electrified Vehicle Concept of xEV and Well to Wheel di Kementerian Perindustrian, Selasa (30/1/2019).
Lantas berapa besaran insentif yang diperlukan pemerintah untuk mencapai target 20 persen kendaraan listrik di 2025?
Dari penelitian yang dilakukan LPEM UI dengan mempertimbangkan bahwa model kendaraan listrik tersebut adalah MPV hybrid dengan perkiraan harga Rp 221 juta per unitnya (perbedaan harga 7 persen dengan mobil mesin biasa) setidaknya pemerintah harus mengeluarkan insentif sebesar 16 persen sampai 17 persen dari harga atau sekitar Rp 44,45 juta.
"Itu juga dengan asumsi, seluruh produksi kendaraan listrik dilakukan di Indonesia. Harga Rp 221 juta itu juga perhitungan harga yang sesuai dengan permintaan masyarakat. Jadi sekitar ini kalau mau sampai pada target 2025," ucap Chaikal.
Insentif yang dilakukan pemerintah bisa dilakukan dengan tidak menerapkan pajak PPnBM, PPn atau impor bea masuk. Terlebih bila langkah yang diambil adalah mengimpor kendaraan listrik tersebut.
Chaikal menjelaskan penelitian ini dilakukan Maret hingga Mei 2018 lalu dengan total responden 420 orang. Sebanyak 210 orang bukan pengguna mobil yang dalam 10 tahun mendatang akan membeli mobil dan 210 orang pengguna mobil.