Helm Presiden Jokowi dan Peraturan Standard SNI
Presiden Joko Widodo ternyata tak mau hanya membeli motor chopper dari Elders Garage dan Kick Ass Chopper. Selayaknya biker lain, memang kurang sedap jika motor modifikasinya tak digeber touring.
Terkait keraguan legalitas motornya yang sempat ramai, Jokowi juga sempat memamerkan surat kelengkapan Chopperkesayangannya yang sudah sesuai dengan aturan lalu lintas kepada awak media sebelum touring dimulai.
Usai urusan kelengkapan surat motornya, selanjutnya bagaimana helm yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo, apakah sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)? Sebagai pemimpin negara, tentunya patut jadi contoh untuk mematuhi segala aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari Heret Frasthio, Founder Elders Garage tempat Presiden membeli Chopper dan apparel biker (termasuk helm), perlengkapan yang digunakanPresiden Jokowi khususnya pelindung kepala atau helm dipastikan sudah SNI.
Tentu saja, sebagai sebuah perlengkapan kendaraan bermotor yang wajb dipakai, tertulis di LLAJ pasar 57 Ayat 1 dan 2, helm sebagai perlengkapan wajib bagi sepeda motor harus memenuhi SNI.
Baca juga: Ditemani Puluhan Biker, Presiden Jokowi Touring Pakai Chopper di Sukabumi
Konstruksi helm yang sesuai standar mengacu pada SNI 1811-2017 merupakan revisi SNI No 09-1811-1990, dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds, BS 6658:1985, Protective Helmet for Motorcyclists, dan JIS T 8133:2000, Protective Helmet for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds.
Jenis helm yang digunakan Presiden Joko Widodo, menurut SNI 1811-2017 adalah helm standar terbuka, yang menutup kepala sampai bagian leher, dan menutup depan kuping dan telinga. Sementara bagian mulutnya tak tertutup.
Sebagai informasi tambahan, konstruksi helm SNI harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.