Begini Proses Urus Surat Kendaraan jika Ganti Warna
- Bagi pemilik kendaraan yang gemar tampil berbeda atau peduli dengan tampilan kendaraan, warna jadi salah satu bagian yang mendapat sentuhan perubahan. Namun, diharapkan pemilik tidak lupa untuk ikut mengubah dokumen kendaraan.
Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengingatkan segala perubahan dalam kendaraan wajib segera diurus surat-suratnya agar tidak melanggar hukum.
"Ini karena warna termasuk salah satu yang diurus di surat kendaraan. Jika berbeda antara surat dan warna kendaraan, tentu tidak sah dan berpotensi untuk melanggar peraturan," ucap Bayu saat dihubungi Selasa (9/10/2018).
Lantas bagaimana proses pengurusannya? Bayu menjelaskan, hal yang perlu dilakukan adalah penggantian warna kendaraan terlebih dahulu baru kemudian mempersiapkan pengurusan surat.
Pemilik kendaraan cukup membawa syarat-syarat berupa BPKB, STNK, KTP, cek fisik kendaraan, dan surat keterangan bengkel yang melakukan perubahan. Jadi pertama yang perlu diminta adalah surat keterangan resmi bengkel tempat pengecatan.
Pastikan bengkel tempat pengecatan memiliki surat izin resmi karena juga akan dibutuhkan sebagai tambahan dokumen. Sertakan salinan SIUP, NPWP bengkel tempat mengganti warna.
Datang ke samsat terdekat dengan membawa kelengkapan surat-surat tersebut lalu menuju tempat tes fisik kendaraan sembari membawa kendaraan yang sudah diubah warnanya. Setelah lengkap masukkan dokumen ke loket administrasi.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan pengurusan surat-surat kendaraan setelah perubahan dan kedapatan saat razia atau pemeriksaan, bisa ditilang oleh petugas. Risikonya adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.