Daftar Insentif Buat Produsen Mobil Listrik di Indonesia

Sistem gerak Toyota Prius.

Berdasarkan road map industri otomotif terbaru yang sudah disusun Kementerian Perindustrian, 20 persen dari seluruh produksi mobil di Indonesia pada 2025 merupakan bagian dari program Low Carbon Emission Vehicle ( LCEV). Termasuk di dalam LCEV adalah mobil listrik dan hibrida.

Buat memikat investasi baru dari para produsen otomotif, pemerintah sudah menyiapkan berbagai fasilitas insentif. Harapannya, para produsen menjadikan Indonesia sebagai basis produksi mobil listrik ataupun hibrida.

Baca juga : Kenapa Perpres Mobil Listrik Belum Juga Keluar?

Dalam teks laporan Menteri Perindustrian saat seremoni ekspor perdana Mitsubishi Xpander di Jakarta, Rabu (25/4/2018), disebutkan, insentif itu adalah:

  1. Relaksasi persyaratan.
  2. Pengurangan hingga pembebasan pajak, di antaranya dalam bentuk Tax Allowance.
  3. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).
  4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
  5. Kemudahan impor menggunakan skema CKD-IKD.
  6. Rencana potongan penghasilan kena pajak untuk perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi buat meningkatkan Sumber Daya Manusia.
  7. Super tax deduction untuk industri yang melakukan kegiatan research, design, dan development.

Baca juga : Terkagum-kagum Jajal Mobil Listrik Karya Mahasiswa di IIMS

LCEV merupakan pengembangan program Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau yang lebih dikenal dengan nama Low Cost Green Car (LCGC) yang terbit pada 2013. LCEV fokus pada teknologi modern yang membuat kendaraan semakin ramah lingkungan, paling relevan saat ini adalah hibrida atau listrik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel