Antara Pohon Plastik dan Kendaraan Listrik
Keberadaan pohon plastik tiba-tiba jadi gunjingan di ranah publik di akhir Mei 2018 lalu. Entah siapa yang memulai pro kontra ini sehingga menghiasi laman-laman berita hingga sosial media. Meski pada akhirnya sang penguasa daerah menyatakan, itu pengadaan periode sebelumnya, toh masih ada saja yang tak rela berita itu sirna.
Biarlah perdebatan terus berlanjut. Prasangka baiknya, adanya perdebatan membuktikan bahwa para pendebat pro dan kontra sebenarnya peduli terhadap keberadaan lingkungan tempat di mana mereka tinggal. Itu pula yang membuat mengapa kendaraan listrik kini menjadi seksi untuk diperbincangkan.Maklum, soal hidup sehat sekarang juga menjadi tren yang terus disukai.
Di dunia kini berkembang kendaraan (baca: mobil) yang menggunakan tenaga listrik atau campuran motor listrik dengan mesin bakar konvensional. Kepedulian pada lingkunganlah yang kemudian menelurkan mobil-mobil berbahan bakar alternatif tersebut. Tujuannya, mengurangi pemakaian bahan bakar fosil sekaligus menurunkan emisi hasil pembakaran mesin konvensional agar bumi semakin lestari.
Hasil olah karsa dan karya para insinyur otomotif itu kemudian secara garis besar, membagi mobil menjadi 5 kategori: Pertama, yang ditenagai oleh mesin konvensional (diesel maupun bensin). Kedua, tenaga hybrid (mesin konvensional dengan kombinasi tenaga baterai yang diisi dari gerakan mesin tersebut seperti yang dipakai di Toyota Prius).
Ketiga, mobil bertenaga PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) mobil yang ditenagai mesin konvensional, tetapi untuk baterai bisa dicas/isi menggunakan listrik rumah atau stasiun pengisian dan Keempat adalah Range Extender, dimana mobil itu bergerak menggunakan motor listrik sebagai tenaga utama, tetapi tetap dilengkapi dengan mesin konvensional yang fungsinya mencharge baterai manakalah baterai sudah habis saat berkendara. Kelima; Electric Car ( EV) mobil yang murni digerakkan oleh motor listrik bertenaga baterai tanpa tambahan mesin bakar konvensional.
Perlahan tapi pasti, mobil- mobil listrik itu kemudian semakin mendapat hati di masyarakat. Seperti tulis laman yang mengutip hasil proyeksi dari Bloomberg New Energy Finance (BNEF), tahun 2040, jumlah mobil listrik totalnya mencapai 55 persen atau setara kurang lebih 60 juta unit dari penjualan mobil global. Artinya, dalam 20 tahun ke depan, mobil-mobil listrik semakin mudah didapat dengan dukungan infrastruktur yang memadai.
Boleh jadi prediksi itu benar adanya. Sejumlah pabrikan otomotif dunia kini berlomba-lomba untuk menelurkan mobil bertenaga listrik. Dalam kacamata bisnis, kini mereka tengah sibuk memproduksi dan memasarkan mobil listrik ke berbagai negara. Bahkan sejumlah pabrikan kini mulai berani mendeklarasikan akan meninggalkan produksi mobil bertenaga mesin berbahan bakar fosil murni beralih total ke mobil bermesin tenaga listrik, seperti yang dilakukan Changan di China, mengikuti jejak Tesla di Amerika Serikat yang fokus pada penjualan dan produksi mobil listrik murni.
Sementara merek-merek yang sudah duluan hadir, sebagai produsen mobil mesin konvensional, seperti Mercedes-Benz, Toyota, Honda, hingga Bentley juga berminat bermain di mobil listrik. Khusus Bentley malah berani mendeklarasikan EXP 12 Speed 6E, sebagai mobil konsep sport yang ditenagai motor listrik.
KELISNAS
Seperti tak mau ketinggalan, Indonesia yang sejatinya bukanlah produsen otomotif dunia pada kendaraan roda empat atau lebih perihal ini bisa diperdebatkan, sebab ada pula yang menganggap Indonesia merupakan produsen kendaraan karena sejumlah merek merakit di Tanah Air- juga berminat untuk memproduksi dan juga memasarakan Kendaraan Listrik Nasional (KELISNAS).
Seperti tulisan sebelumnya,Pemerintah Indonesia dikabarkan serius untuk membangun industri kendaraan listrik nasional. Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) antara lain PT Pindad, Wijaya Karya hingga perusahaan setrum negara PT PLN, sudah berancang-ancang bersama-sama mendukung pembuatan KELISNAS.
Pun demikian dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan swasta akan diajak untuk saling bersinergi. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah mendeklarasikan akan turut mengawal program tersebut. Kini semua pihak menanti payung hukum melalui Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah khusus untuk mewujudkan adanya KELISNAS tersebut.