Bolehkah Pakai Pelat Nomor Putih di Jalan Raya?

Salah satu pengendara sepeda motor di wilayah Yogyakarta yang menggunakan pelat sementara berwarna putih. Foto diambil pada Kamis (23/8/2018).

Pelat nomor kendaraan yang diterbitkan kepolisian diketahui ada yang berwarna putih dengan tulisan merah. Jenis pelat ini adalah pelat sementara yang dipakai sambil menunggu pelat asli jadi.

Namun, penggunaan pelat seperti ini hampir sulit ditemukan di wilayah Jakarta Raya, mencakup Bekasi, Depok, dan Tangerang. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini, kendaraan baru yang keluar diler biasanya sama sekali tak dilengkapi pelat. Jadi kendaraan baru bisa dipakai di jalan raya setelah pelat resminya jadi.

Polisi sebenarnya juga menawarkan opsi penggunaan pelat sementara, tetapi bukan pelat putih. Melainkan, pelat hitam yang penggunaannya dilengkapi lampiran tertulis.

Padahal, di beberapa daerah, pemakaian pelat ini terpantau masih marak, contohnya di wilayah Yogyakarta. Pada sekitar akhir Agustus 2018, Kompas.com menemukan ada sejumlah pengendara motor di wilayah tersebut yang menggunakan pelat putih. Kondisi yang sama dilaporkan juga terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, pelat putih sebenarnya hanya berlaku saat pengantaran kendaraan dari pabrik ke diler, ataupun dari diler ke rumah konsumen. Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Dulu memang boleh, tapi kalau mengacu ke Peraturan Kapolri yang sekarang tidak boleh," kata Sumardji kepada Kompas.com, Jumat (21/9/2018).

Namun demikian, Sumardji mengakui, terkadang ada kebijakan khusus di masing-masing polda. Jadi memang masih ada beberapa daerah yang memperbolehkan penggunaan pelat sementara warna putih.

"Jadi tergantung daerah masing-masing saja. Ada yang menggunakan, ada yang tidak," ujar Sumardji.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel