BBNKB Naik, Harga Motor Terkerek Rp 500.000-Rp 10 Jutaan
- Kenaikan pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota sepertinya bukan menjadi wacana lagi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengumumkan rencana untuk memperbesar Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi 12,5 persen mulai tahun ini juga.
Rencana ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat paripurna penyampaian usulan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB bersama DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6/2019).
"Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya 1 persen," kata Anies.
Menanggapi rencana ini, Presiden Direktur PT Penta Jaya Laju Motor (PJLM) Kristianto Gunadi, mengatakan, kenaikan pajak BBNKB akan memberatkan konsumen dan juga APM.
"Tapi ini adalah satu hal yang tidak bisa kita hindari, kita hanya berharap pelayanan dan prasarana, serta intrastruktur di DKI Jakarta akan semakin baik dengan adanya penambahan dana ini," ujar Kristianto, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/6/2019).
Kristianto menambahkan, kenaikan pajak ini akan sangat berdampak ke penjualan motor premium, seperti KTM. Sebab, kendaraan yang harganya di atas Rp 30 juta jelas akan mengalami kenaikan yang cukup besar.
"Kenaikannya bisa mencapai Rp 500.000 sampai Rp 1 jutaan untuk small bike. Sementara untuk big bike, bisa berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 jutaan," kata Kristianto.