Angka Pelanggaran Ganjil-genap Terus Bertambah
- Meski pihak perpanjangan ganjil-genap di jalan arteri sudah diumumkan, namun hingga saat ini masih cukup banyak mobil pribadi yang melanggar. Hal ini terlihat dari data tindakan yang dipaparkan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan data, ada 352 mobil yang ditilang pada Kamis (6/9/2018) kemarin. Sedangkan bila diakumulasi sejak 3 September 2018 atau tepat pada kelanjutan penerapan ganjil-genap usai Asian Games kemarin, setidaknya ada 2.933 mobil yang melanggar.
"Bila ditotal selama 37 hari terhitung dari awal Agustus lalu, sudah 28.988 mobil yang ditindak kerena melanggar ganjil-genap di jalan arteri," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/9/2018).
Budiyanto menjelaskan untuk kawasan penindakan tilang ganjil-genap terbanyak masih di area Jakarta Timur yang angkanya mencapai 5.927. Setelah itu disusul oleh Jakarta Selatan, tepatnya di kawasan Rasuna Said dengan jumlah 5.018 pengguna mobil pribadi.
Selama 37 hari pelaksanaan pembatasan ganjil-genap di jalan arteri, polisi sudah mengantongi barang bukti sebanyak 15.169 surat izin mengemudi (SIM) dan 13.819 surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Perluasan ganjil-genap di sejumlah jalan arteri diperpanjang masa berlakunya hingga gelaran Asian Para Games usai, yakni pada 13 Oktober 2018 mendatang. Dalam masa perpanjangan ini, ada beberapa aturan yang telah disesuaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Mulai dari pengurangan jumlah ruas arteri yang terdampak, yakni di Pondok Indah dan Benyamin Sueb, sampai tidak diberlakukan pada hari Sabtu dan Minggu, atau hari libur nasional lainnya.