Apakah Warna-warni Separator Jalan Menyalahi Aturan?
- Menjelang Asian Games 2018, separator warna-warni menghiasi jalanan kota Jakarta. Meski untuk tujuan mempercantik, masih ada beberapa pihak yang memperhatikan ubahan ini.
Dari sisi keselamatan, pakar safety driving dari Safety Driving Consultant Indonesia (SDCI) khawatir ubahan warna ini berpotensi menimbulkan kecelakaan.
"Warna hitam putih itu dipakai karena kontrasnya jelas, secara psikologi juga membuat fokus pengendara. Penggunaan warna lain bisa saja membuat pengendara hilang konsentrasi dan akhirnya kecelakaan," ucap Sony saat dihubungi Sabtu (29/7/2018).
Sony bahkan menghawatirkan, jika terjadi kecelakaan yang melibatkan separator warna warni tersebut, pihak pemangku kepentingan bisa saja digugat.
Lantas apakah benar ubahan warna ini menyalahi aturan?
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmiko saat dihubungi terpisah mengungkapkan kehadiran separator warna-warni tidak menyalahi aturan. Sebab dalam Permenhub 67 tahun 2018 yang merupakan pengganti PM 34 tahun 2014 tidak ditetapkan spesifikasi untuk warna separator.
"Hiasan warna- warni ini spontanitas masyarakat menyambut Asian Games 2018, kita apresiasi. Untuk aturan yang diatur itu dimensi dan material dari separator saja bukan warnanya, separator juga pelengkap saja," ucap Sigit, Minggu (29/7/2018).
Dihubungi terpisah, Direktur Preservasi Bina Marga Atyanto Busono, mengungkapkan separator termasuk dalam petunjuk jalan selain marka. Untuk marka, chevron atau rambu warna memang sudah ditetapkan dalam peraturan yang dibuat Kementerian Perhubungan.
"Warna-warna ini untuk mempercantik saja. Untuk warnanya memang harus konsultasi dengan Dirjen Hubdar. Harus tetap melihat peraturannya soal warna mana yang mencolok, mana yang mungkin bisa membahayakan pemakai jalan. Jadi tetap wajib memperhatikan keselamatan," ucap Atyanto.