Diler Moge Seken Tak Jual-Beli Motor Bodong
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen kendaraan yang wajib dimiliki. Tanpa dokumen tersebut, maka kendaraan akan dianggap ilegal keberadaannya dan berpotensi bermasalah jika digunakan di jalan raya.
Ketersediaan dokumen kendaraan yang jelas ini dijamin para pengelola diler sepeda motor berkubikasi besar alias moge berstatus seken. Dari dua diler yang disambangi Kompas.com, keduanya menyatakan enggan jual beli motor bodong alias tanpa surat-surat.
Sales Marketing Moto8 Dodi Suwandi mengatakan, keengganan menjual belikan motor bodong bertujuan untuk mencegah masalah hukum, baik dari pengelola diler maupun calon konsumen. Selain itu, kelengkapan surat-surat dibutuhkan bagi konsumen yang ingin membeli lewat skema kredit.
"Banyak motor-motor begituan (moge bodong) yang tidak ada surat. Kita tidak mau menerima motor yang seperti itu," kata Dodi saat ditemui Kompas.com di diler Moto8, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
Sementara itu, pengelola R&J Motorsport yang beralamat di Jalan Jatiluhur, Duren Tiga, Jakarta Selatan, menyatakan, tidak hanya kelengkapan surat-surat yang dijamin, tetapi juga pajak. Sehingga konsumen dipastikan tidak akan membeli moge yang berstatus pajak mati.
"Kalau ada motor yang pajaknya mati, begitu konsumen memutuskan membeli, pasti akan langsung kita urus pembayaran pajaknya," kata Rendy.