Bea Cukai Lelang 20 Unit Mobil Subaru, Ini Daftarnya

Lelang Subaru dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok

- Bagi konsumen yang ingin mendapatkan mobil dengan harga yang bersaing, opsi lelang bisa jadi pilihan. Baru-baru ini Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengumumkan akan melelang mobil yang terbilang jarang ada di pasaran yakni Subaru.

Sebanyak 20 unit Subaru beragam tipe akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Pada pengumuman lelang Nomor Peng-4/KPU.01/BD.02/2019 Tentang Lelang Eksekusi Pajak, penyelenggaraan lelang akan berlangsung 15 April mendatang.

Berdasarkan pengumuman tersebut, Subaru yang dilelang ada beberapa varian seperti XV 2.0i AWD CVT 2014, Forester 2.0XT AWD 2014, Forester 2.5 XT AWD 4AT 2011, Legacy 2.0i AWD CVT 2012, Impreza 4D 2.0i-S AWD CVT dan Impreza 5D STI AWD 5AT 2012.

Dari pengumuman tersebut terlihat beberapa unit belum memiliki STNK dan BPKB, indikasi bahwa unit ini kemungkinan disita dari diler akibat kasus pajak yang menjerat Subaru beberapa tahun lalu.

Bagi calon konsumen yang berminat pihak Bea Cukai menyediakan waktu open house untuk melihat barang lelang langsung mulai 12 sampai 13 April 2019. Lokasinya di halaman parkir Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Jalan Airport Ngurah Rai, Bali mulai pukul 10.00 sampai 15.00 WITA.

Sistem ERP Masuki Tahap Kajian Peserta Lelang

Berdasarkan pengumuman tersebut dikatakan cara lelang akan dilakukan online melalui web www.lelang.go.id. Syaratnya, calon konsumen harus sudah memiliki akun di website tersebut untuk ikut dalam lelang.

Langkah kedua peserta lelang harus menyerahkan uang keikutsertaan atau jaminan kepada KPKNL Denpasar satu hari sebelum lelang berlangsung, tunai alias tidak bisa dicicil. Uang persyaratan ini dapat dikirimkan melalui virtual account yang diperoleh dari aplikasi lelang.

Daftar pengumuman tersebut menampilkan uang jaminan yang harus diserahkan bervariasi, mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 100 juta. Untuk limit, mulai dari Rp 135 juta sampai Rp 300 jutaan.

Terakhir, pemenang lelang wajib melakukan pelunasan secara tunai paling lambat lima hari kerja setelah lelang.

Keputusan lelang barang sitaan ini dilakukan setelah kasus yang membelit Subaru dinyatakan sah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut Subaru didenda pajak Rp 1,5 triliun.

Awal kasus Subaru ini terjadi saat Ditjen Pajak mengeluarkan audit kurang bea masuk dan pajak pada 17 Juli 2014 silam. Denda Rp 1,5 triliun ini antara lain Bea masuk sebesar Rp 115,9 miliar, PPN sebesar Rp 40,5 miliar, PPNbM sebesar Rp 163 miliar, PpH pasal 22 sebesar Rp 10 miliar dan denda sebesar Rp 1,1 triliun.

Subaru sempat mengajukan banding pada 2015 silam ke Pengadilan tinggi namun ditolak. Subaru lantas mengajukan PK dan ditolak MA 2016 silam. PT TC Subaru kemudian mengajukan PK lagi dan akhirnya ditolak lagi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel