DP Nol Persen Bisa Dilakukan, tetapi dengan Catatan
- Rencana penetapan kebijakan uang muka atau down payment (DP) nol persen (alias bebas DP) terus menjadi isu yang menarik, terutama di perusahaan pembiayaan kendaraan di Indonesia. Rencana yang digaungkan oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keungangan (OJK) ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan industri kendaraan bermotor.
Namun apakah benar demikian? FIFGROUP yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan ternama di Tanah Air, utamanya roda dua, coba menjawab hal ini.
Sebenarnya pasar roda dua ini kan orang beli untuk kebutuhan transportasi. Nah DP ini segmennya luas, ada DP besar dan DP kecil. Jadi dengan nol persen ada beberapa konsumen yang dulu misal kemampuan baya uang mukanya ada di bawah 10 persen, sekarang bisa beli motor, ucap Presiden Direktur FIFGROUP Margono Tanuwijaya saat ditemui pekan lalu.
Margono mengungkapkan jika dikatakan bisa menumbuhkan pasar maka bisa dikatakan demikian. Namun ia juga mengingatkan ada risiko dibalik hal-hal baik yang ditawarkan ini.
Toyota Berhati-hati dengan Kebijakan Uang Muka Nol Persen
Pertama dari risiko gagal bayar dari konsumen yang mendapatkan kemudahan tersebut. Kedua, segmen konsumen seperti apa yang layak mendapatkan kemudahan ini, akan berbeda dengan yang konsumen DP besar dan kecil.
Kalau DP kecil berarti kolateral LTV (loan to value) akan tinggi, bisa kredit macet. Konsumen juga berbeda segmennya yang bisa dapat DP nol persen. Kita harus analisis semua sebelum menerapkan hal tersebut, ucap Margono.
Presiden Direktur Toyota Astra Finance, Agus Prayitno juga mengungkapkan kebijakan uang muka nol persen sebenarnya sudah bisa diterapkan sejak lama.
Sejak dulu bisa, cuma tergantung kesehatan lembaga pembiayaannya dan itu ada syaratnya. Kalau konsumennya bagus (kriteria, catatan dan latar belakangnya), kenapa tidak kita berikan. Jadi memang tidak semuanya akan dikasi (DP nol), ucap Agus di kesempatan yang sama.