Aturan Hukum Mendahului dari Sebelah Kiri
Perilaku berkendara di jalan raya perlu memerhatikan peraturan yang berlaku.
Salah satu kegiatan yang kerap dilakukan pengguna kendaraan, sepeda motor maupun mobil adalah mendahului (overtake/menyalip) kendaraan lainnya.
Beberapa kalangan menyebutkan, kalau menyalip harus dilakukan dari sebelah kanan.
Lalu pertanyaanya kemudian apakah dilarang atau tidak diperbolehkan menyalip dari sisi sebelah kiri?
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas, memang pada pasal 109 ayat 1 disebutkan kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.
Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Namun pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Terkait dengan definisi keadaan tertentu pasal 109 ayat 2 itu, pada lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ halaman 30, adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.
Jadi artinya, ketika jalur jalan yang digunakan masih dalam kondisi normal atau tak tergolong keadaan tertentu tersebut, mendahului kendaraan lain wajib dilakukan dari sisi sebelah kanan. Jika tidak, tentu saja bakal melanggar peraturan.