Cara Blokir STNK Kendaraan Agar Tak Kena Pajak Progresif

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

Kewajiban pemilik kendaran setelah menjual motor atau mobilnya ialah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK). Ini dilakukan supaya tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Pajak progresif sendiri akan dikenakan pada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, bahkan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang sama. Selain itu, melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan juga bisa meredam hal-hal yang tak diinginkan.

Mengajukan pemblokiran pun tak sulit caranya. Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menyatakan, pemilik hanya sediakan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan foto kopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Jadi apabila melakukan transaksi jual kendaraan, segera mendatangi kantor Samsat terdekat berikut dengan menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tadi. Sehingga petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama," jelas Sumardji kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, berikut disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.

Prosesnya juga disebut tidak memakan waktu lama. Bahkan hitungan menit saja, tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan.

"Mudah dan cepat, tidak sampai berhari-hari," kata Sumardji.

Sedangkan besaran pajak progresif sendiri, tergantung wilayah pendaftar. Bila mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

a. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen
b. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 persen
c. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 persen
d. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 persen
e. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 persen
f. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 persen
g. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 persen
h. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 persen
1. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 persen
J. Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 persen
k. Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 persen
I. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 persen
m. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8 persen
n. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5 persen
o. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 persen
p. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 persen
q. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, dan seterusnya sebesar 10 persen.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel