Catat, 27 Segmen Jalan yang Bebas Ganjil-Genap di Jakarta
- Hari terakhir 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memperpanjang aturan pembatasan mobil pribadi dengan sistem ganjil-genap di Jakarta hingga 2019. Regulasi ini tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 dan mulai berlaku pada Rabu (2/1/2019).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tidak ada perubahan baik dari waktu maupun ruas jalan yang terdampak ganjil-genap. Namun, masih banyak masyarakat yang binggung mengenai wilayah pemberlakuannya, terutama di persimpangan sampai dengan pintu masuk tol ataupun sebaliknya.
Perlu diingat, ada 27 segmen jalan yang tidak terdampak ganjil-genap. Ke-27 segmen ini tepat berada di pintu masuk atau pintu keluar yang dekat dengan lokasi persimpangan dimulainya ganjil-genap.
Berikut lokasinya ;
(mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun).
Arus lalu lintas dari timur ke barat:
-Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan Gatot Subroto sampai dengan gerbang Tol Slipi 1.
-Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
-Jalan Anggrek Nelimurni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
Arus lalu lintas dari barat ke timur:
-Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai dengan Gerbang Tol Slipi 2.
Arus lalu lintas dari timur ke barat:
-Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1.
-Off ramp tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai dengan simpang Kuningan.
-Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai dengan akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
Arus lalu lintas dari barat ke timur:
-Jalan Pejompongan Raya sampai dengan Gerbang Tol Pejompongan.
-Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai dengan akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
-Jalan Taman Patra sampai dengan Gerbang Tol Kuningan 2.
-Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran.
Pada Senin, 31 Desember 2018 telah terbit Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap sebagai dasar hukum pelaksanaan peraturan pada tahun 2019. Selengkapnya silahkan cek dalam infografis berikut!! . Semoga menjadi kebijakan yg dapat dilaksanakan semua pihak dan bermanfaan baik ke depannya . #trafficdemandmanagement #trafficrestrain #trafficpolicy #Gage2019 #dishubdkijakarta
Arus lalu lintas dari timur ke barat:
-Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai dengan Gerbang Tol Cawang.
-Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai dengan Jalan Pancoran Timur II.
Arus lalu lintas dari barat ke timur:
-Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai dengan Gerbang Tol Tebet 2.
-Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai dengan simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
Arus lalu lintas dari utara ke selatan:
-Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Gerbang Tol Pedati.
-Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai dengan Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
Arus lalu lintas dari selatan ke utara:
-Jalan Cipinang Cempedak IV sampai dengan Gerbang Tol Kebon Nanas.
-Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai dengan Jalan Bekasi Barat.
Arus lalu lintas dari utara ke selatan:
-Simpang Jalan Pulomas Utara sampai dengan Gerbang Tol Cempaka Putih.
-Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai dengan simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
-Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utam Kayu Raya sampai dengan Gerbang Tol Rawamangun.
-Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai dengan Jalan Bekasi Timur Raya.
Arus lalu lintas dari selatan ke utara:
-Jalan Bekasi Barat sampai dengan Gerbang Tol Jatinegara.
-Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai dengan simpang Jalan Ahmad Yani-Jalan Utan Kayu Raya.
-Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai dengan Gerbang Tol Pulomas.
-Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai dengan simpang Jalan Letjen Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.