Ganjil-Genap di Jakarta Dipastikan Berlanjut pada 2019
- Penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta, dipastikan berlanjut pada 2019. Hal tersebut karena dalam waktu dekat ini elektronic road pricing ( ERP) belum mungkin diterapkan di Ibu Kota.
Menurut Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko, keputusan ini dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi umum meningkat.
Selain itu, sebagian besar masukan dari berbagai pihak, juga mendorong untuk terus memperpanjang ganjil-genap.
"Jika opsi itu diambil maka ada modifikasi wilayah ganjil-genap yang baru. Sebab, sekarang ini diberlakukan di sejumlah wilayah dan berakhir pada 31 Desember 2018," kata Sigit seperti dilansir laman NTMCPolri, Kamis (27/12/2018).
Usulan Ganjil-Genap Selama 15 Jam Berlaku Lagi
Menyoal jalan berbayar, lanjut Sigit masih dalam tahap lelang, sehingga belum bisa diputuskan kapan ujicoba akan dilakukan. Tetapi, menurut rencana November 2019 seharunya sudah mulai.
Sekarang ini ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Aturan ini berlaku dari Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.