Enam Usulan Sokongan Pemerintah untuk LCEV
- Riset dan Penelitian Komprehensif atas Kendaraan Bertenaga Listrik (Electrified Vehicle Comprehensive Research and Study) oleh enam universitas negeri di Indonesia, berakhir. Penelitian ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Enam universitas negeri di Indonesia, yakni ITB, ITS, UGM, UI, UNUD, dan UNS. Selama beberapa bulan terakhir, para peneliti dari enam universitas tersebut membedah 18 unit mobil listrik dan konvensional yang disediakan Toyota Indonesia sebagai bahan penyusunan road map industri otomotif Indonesia, seperti Toyota Prius, Toyota Prius Plug-in Hybrid, dan Corolla Altis.
Lima kategori penelitian yang dilakukan meliputi Karakteristik Teknik, Kenyamanan Pengguna, Keekonomian, Peraturan dan Kebijakan, serta Tahap Pengembangan Teknologi.
"Hasil studi ini akan menjadi masukan yang sangat berharga dalam penyusunan cost benefit analysis program Low Carbon Emission Vehicle ( LCEV) maupun harmonisasi PPnBM yang saat ini sedang kita finalisasi bersama Kementerian Keuangan dan kementerian lain terkait," ucap Harjanto, Dirjen Industri Logam Mesin Elektronik dan Alat Transportasi (ILMTA) Kementerian Perindustrian di Kampus Universitas Udayana, Denpasar, Selasa (23/4/2019).
Enam usulan insentif yang berhasil dirumuskan penelitian ini, adalah:
1. Dukungan insentif fiskal berupa Tax Holiday/ Mini Tax Holiday untuk Industri Komponen Utama: Industri Baterai, Industri Motor Listrik (Magnet dan Kumparan Motor) melalui PMK Nomor 35 tahun 2018 yang direvisi menjadi PMK Nomor 150 tahun 2018 dan dukungan Tax Allowance bagi investasi baru maupun perluasan;
2. Usulan Income tax deductions sampai dengan 300 persen untuk industri yang melakukan aktivitas riset dan pengembangan dan pelatihan;
3. Usulan Harmonisasi PPnBM melalui revisi PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor;
4. Mempercepat penerapan standar teknis terkait LCEV;
5. Usulan pengaturan khusus terkait Bea Masuk dan Perpajakan lainnya termasuk Pajak Daerah untuk mempercepat industri kendaraan listrik (Electrified Vehicle) di Indonesia; serta
6. Ekstensifikasi pasar ekspor baru melalui negosiasi kerjasama PTA (Preferential Tariff Agrement) dengan negara yang memiliki demand tinggi untuk kendaraan bermotor.
Selain itu, ada dua kesimpulan utama yang diambil para peneliti setelah menyelesaikan lima kategori penelitian tersebut. Pertama, jenis mobil listrik kombinasi berbagai teknologi, seperti hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan battery electric vehicle (BEV) direkomendasikan untuk dikembangkan di Indonesia dengan melihat aspek kelestarian lingkungan.
Namun, para peneliti mengingatkan sejumlah tantangan yang harus diantisipasi dalam menciptakan permintaan pasar, seperti infrastruktur, biaya produksi, kenyamanan pengendara, kesiapan industri dan lain sebagainya.
Kedua, pemerintah perlu menyusun peta jalan pengembangan kendaraan elektrifikasi dan membentuk gugus tugas untuk menetapkan target sekaligus rencana aksi guna menyelesaikan beragam tantangan itu terutama dari dengan insentif fiskal dan non fiskal.