Aturan Hukum Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil
- Melanjutkan kebijakan Electronic - Traffic Law Enforcement (e-TLE), Polda Metro Jaya kini memperkenalkan fitur kamera yang dapat mendeteksi pengemudi saat menggunakan ponsel dan tidak mengunakan sabuk pengaman.
Dengan adanya peraturan baru ini maka fitur kaca film mobil jadi makin berperan saat berkendara. Sebab kadar kegelapan kaca mobil juga telah diatur dengan ukuran dan tingkat kegelapan tertentu.
Mengutip Hukumonline.com, tulisan Sovia Hasanah, S.H, di rubrik Hukum Pidana dengan judul "Aturan Tingkat Kegelapan Kaca Kendaraan Bermotor" maka benar adanya tingkat kegelapan kaca film diatur oleh undang-undang.
"Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna (film coating) sebuah kendaraan tidak boleh kurang dari 70 persen. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan," tulis Sovia dikutip Kompas.com, Senin (1/7/2019).
Landasan hukum mengenai kadar kegelapan kaca film mobil bersumber dari persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kemudian mengenai persyaratan kaca kendaraan bermotor, dituangkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang disebutkan bahwa kaca terdiri atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela Kendaraan Bermotor dan Kereta Gandengan.
Hanya saja, UU LLAJ maupun PP 55/2012 tidak mengatur secara eksplisit mengenai tingkat kegelapan kaca yang dibolehkan. Karena itu landasan hukumnya kemudian mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
Adapun SK Menhub tersebut memiliki enam poin yang mengatur soal kegelapan kaca fim.
:
1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut;
2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (fim coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70%;
3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan;
4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening;
5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi;
6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.