Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Dilarang Kredit Kendaraan
- Pengguna sepeda motor dan mobil dengan pelat nomor B, jika melanggar aturan lalu lintas di jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta, akan dikenakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement/E-TLE.
Apabila tidak membayar denda tilang sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu kurang lebih dua pekan setelah surat tilang dikirim ke rumah, maka polisi akan langsung memblokir STNK, dan baru bisa membayar pajak jika sudah membayar denda.
Selain itu, seperti dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, sedang dibuat aturan baru agar pengguna kendaraan bermotor menjadi taat dengan rambu lalu lintas.
"Jadi kita sedang bekerjasama dengan perbankan, jadi nanti data pelanggar lalu lintas itu akan terhubung dengan perbankan juga," kata Herman ketika dihubungi Kompas.com, Senin (28/1/2019).
Herman melanjutkan, salah satu kerugian yang akan didapat oleh pelanggar lalu lintas itu, seperti tidak bisa mengajukan kredit, karena namanya tercemar sudah melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Detailnya seperti apa nanti akan diinformasikan selanjutnya. Masih diwacanakan dan dikaji terus bersama dengan pemabngku kepentingan terkait," ucap Herman.