BMW Yakin Tak Perlu Naikkan Harga
- Melemahnya rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, rupanya belum membuat BMW Group Indonesia merevisi harga produknya sampai saat ini. Namun demikian, bukan berarti kondisi tersebut tidak mempengaruhi performa jualan brand asal Jerman ini.
Menurut Vice President of Corporate Communication BMW Group Indonesia Jodie O'tania, dampak dari dollar cukup mempengaruhi sebagai calon konsumennya di Indonesia yang saat ini lebih memilih untuk menunggu kondisi kembali stabil.
"Sampai saat ini kami masih bisa mempertahankan harga lama dan bisa memenuhi target, tapi memang dampak dollar sangat berpengaruh. Konsumen kami itu kebanyakan pebisnis, jadi pasti mereka memilih wait and see," ujar Jodie kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Jodie menambahkan fenomena penurunan penjualan bukan hanya dari sisi menguatnya dollar, tapi juga menjadi hal yang biasa terjadi setelah momen pameran besar di Agustus lalu. Tapi dari segi peluang, BMW merasa cukup optimis bisa bersaing di segmen kendaraan premium.
"Saat pameran Agustus lalu (GIIAS), penjualan kami cukup tinggi dan memang biasanya pada bulan setelah pameran tren itu cenderung turun, karena semua program dan penawaran sudah dilakukan di Agustus. Namun kita lihat lagi sampai akhir tahun ini, mudah-mudahan akan ada peningkatan," ucap Jodie.
Sebagai langkah mendongkrak pasar, selain akan meluncurkan beberapa produk baru, BMW juga membuka program tukar tambah yang diklaim baru pertama kalinya digelar. Melalui program ini, BMW buka peluang bagi para konsumen baru yang ingin menukar mobil lamanya dengan produk BMW.
Dalam pameran BMW yang digelar selama tiga hari lalu, Jodie mengklaim sudah mengantongi ratusan surat pemesanan kendaraan (SPK). Rata-rata didiminasi oleh model Seri 3 dan X1, sementara untuk program tukar tambah diakui juga mendapat animo yang sangat tinggi.
"Dalam tiga hari kami mendapat SPK yang cukup tinggi, angkanya yang jelas di atas 100 SPK. Untuk program tukar tambah yang kita gelar juga disambut baik, dan itu memang kita buka untuk umum dengan kriteria kendaraan konsumen tidak lebih dari 5 tahun,"