Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Diperpanjang

Sejumlah penunggak pajak kendaraan mengurus surat pernyataan membayar pajak setelah terkena razia pajak kendaran di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018). Mereka  diberikan waktu tiga hari untuk melunasi tunggakan. Bila tidak juga membayar, nomor pelat kendaraan mereka akan diblokir.

- Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memperpanjang masa berlaku bebas denda administrasi pajak kendaraan hingga 31 Desember 2018. Faktor utama, karena antusias masyarakat begitu tinggi.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, selama masa pembebasan denda administrasi ini diharapkan para penunggak pajak kendaraan bermotor segera membayar.

"Jadi waktu terakhir kemarin itu masih banyak penunggak pajak yang ingin membayar pajaknya, bahkan sampai malam. Oleh karena itu kami akhirnya memutuskan untuk memperpanjang," ujar Sumardji saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/12/2018).

Penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor ini, kata Sumardji berbarengan dengan PKB, BBN-KB, dan PBB-P2. Pengumuman program ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2135 Tahun 2018.

"Jadi manfaatkanlah program ini buat para pemilik sepeda motor dan mobil yang belum membayar pajak. Program ini berakhir pada 31 Desember 2018," kata Sumardji.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel