Bocoran Draf Terakhir Program Percepatan Kendaraan Listrik Indonesia

Mobil listrik Baojun E200 siap dipasarkan September 2018

Peraturan Presiden (Pepres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan sudah mencapai final. Regulasi ini disebutkan sebentar lagi dikeluarkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan motor listrik, dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung maupun dari luar, bunyi Pasal 1, poin 3, pada Bab I Ketentuan Umum, yang menjelaskan definisi apa itu KBL.

Dari bocoran draf terakhir yang diperoleh KOMPAS.com, terjadi beberapa ubahan dan ketentuan menarik yang dalam rancangan Pepres ini. Salah satunya, adalah ketentuan tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) yang mengikat, baik untuk industri KBL dan komponen pendukung.

Ketentuan ini terbagi menjadi dua golongan, pertama, untuk KBL jenis sepeda motor, termasuk roda tiga. Kedua, KBL berbasis baterai beroda empat atau lebih. Level TKDN yang wajib dipenuhi juga terbagi dalam beberapa tahapan di tiap jenis KBL.

Untuk KBL sepeda motor (motor listrik), industri wajib menggunakan komponen dalam negeri dengan TKDN minimum 40 persen, untuk periode produksi 2019-2023. Level TKDN kemudian harus meningkat menjadi 60 persen, periode 2023-2025. Kemudian, mencapai minimum 80 persen periode 2025 dan seterusnya.

Sedangkan untuk KBL mobil atau BEV, untuk produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35 persen, periode 2019-2021. Kemudian bertahap naik sampai terbesar 80 persen, juga pada 2025 dan seterusnya. (tabel)

Keputusan baru yang menarik lainnya, tercantum dalam draf terakhir ini, tertuang pada Bab II, bagian ketiga, pasal 13 c. Berisi tentang indentifikasi, Perusahaan industri KBL berbasis baterai bermerek nasional, komposisi sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki oleh pemegang samah Indonesia dan berbasis di dalam negeri.

Namun, meskipun bermerek lokal, perusahaan industri yang berniat ikut memproduksi KBL juga wajib mengikuti standar TKDN yang sudah ditetapkan, sesuai pasal sebelumnya, jadi tidak ada diskriminasi. Pun wajib melakukan penelitian dan inovasi teknologi industri KBL berbasis baterai di dalam negeri. Termasuk, membangun fasilitas manufaktur (pabrik) dan perakitan juga di dalam negeri.

Penulis berpendapat, pasal ini dikeluarkan untuk menjaga komitmen setiap industri lokal yang mau ikut KBL berbesis baterai bermerek nasional, tetap kompetitif, bisa bersaing dengan merek asing. Jadi, bukan sekadar perusahaan menciptakan merek lokal, kemudian semua komponen atau kendaraannya diimpor, tanpa membangun pabrik di Indonesia.

Tapi, bagi KBL berbasis baterai bermerek nasional yang mampu memenuhi syarat pembangunan industri manufaktur di dalam negeri. Pada pasal 20, disebutkan bakal disediakan insentif tambahan, baik fiskal maupun non-fiskal, tanpa mengelaborasi apa keringanan yang dimaksud.

a. 2019-2023 TKDN Minimum 40%
b. 2023-2025 TKDN Minumum 60%
c. 2025 dan seterusnya TKDN Minumum 80%

a. 2019-2021 TKDN minimum 35%
b. 2021-2023 TKDN minumum 40%
c. 2023-2025 TKDN minumum 60%
d. 2025 dan seterusnya TKDN minimum 80%

Draft Peraturan Presiden (Pepres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel